Discuss Communication Studies In A Brief, Accurate And In-Depth From Reliable Source

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 29 April 2019

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi (Bagian I : Pers)


Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi 

(Bagian I : Pers)

Source : bangka.tribunnews.com

Reformasi menurut Widjaja (2011:75) merupakan usaha agar praktik-praktik politik, pemerintah, ekonomi, serta sosial budaya yang oleh masyarakat dianggap tidak sesuai dan tidak selaras dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat diubah menjadi lebih sesuai dan selaras. Reformasi berkaitan dengan keinginan pada perubahan dari masa yang sedang dihadapi. Hal tersebut tergambar pada era orde baru yaitu Indonesia menginginkan perubahan struktur dalam pemerintah karena dirasa sangat merugikan. Perubahan tersebut mengakibatkan Soeharto turun dari kursi kepresidenan.


Ada beberapa faktor yang mendasari pergerakan era reformasi. Pertama, krisis politik, digambarkan dengan situasi pada saat orde baru kebijakan politik hanya untuk mempertahankan pemerintahan Soeharto. Artinya demokrasi pada saat itu hanya untuk kepentingan pemerintah. Dari kondisi krisis ini, terdapat ciri-ciri kehidupan politik yang represif, yaitu:
1.    Setiap orang atau kelompok mengkritik kebijakan pemerintah dan dituduh sebagai tindakan subversif.
2.    Lima Paket UU politik yang dilaksanakan melahirkan demokrasi semu.
3.    Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4.    DWI Fungsi ABRI dilaksanakan dengan mengusung kebebasan setiap warga negara sipil untuk berpartisipasi dengan pemerintah.
5.    Masa kekuasaan presiden tidak terbatas, karena pemilihan Suharto dalam Sidang Umum MPR merupakan rekayasa.

Kedua, krisis hukum, terjadi karena hukum dijadikan sebagai alat pembenaran oleh para penguasa. Hal itu bertentangan dengan pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dari kekuasaan pemerintahan. Ketiga, krisis ekonomi, Indonesia  mengalami krisis ekonomi karena adanya krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara. Pada saat itu nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat melemah hingga mencapai titik terendah yaitu Rp 14.000.00 per dollar.  

Keempat, krisis sosial, terjadi karena adanya krisis politik, hukum, dan ekonomi. Konflik politik serta konflik antar etnis dan agama terjadi karena politik dilaksanakan secara represif. Kondisi itu menyebabkan kerusuhan di beberapa daerah. Kelima, krisis kepercayaan, ditunjukkan dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Suharto karena krisis multidimensional yang melanda Indonesia. Selain itu, krisis kepercayaan juga terjadi karena ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, serta pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak pada masyarakat.

Dinamika Kebijakan Informasi dan Komunikasi Era Reformasi


1.    B.J. Habibie (21 Mei 1998-20 Oktober 1999)
Pada masa jabatanya, B.J. Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai pers, yaitu:
·         Disahkannya UU Nomor 40 Tahun 1999.
·         Penyederhanaan izin SIUPP.
·         Melindungi praktisi pers dengan memberikan hukuman bagi siapun yang menghambat kemerdekaan pada pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999.
·         Mencabut SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia.

2.    K.H. Abdurrahman Wahid (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
Abdurrahman Wahid atau yang lebih akrab disapa Gus Dur, selama masa  jabatannya menyumbangkan kebijakan yang berpengaruh terhadap pers.
·   Beliau memutuskan untuk membubarkan dan menghapus Departemen Penerangan dan menggantinya dengan BIKN (Badan Informasi dan Komunikasi Nasional) pada 7 Desember 1999. Hal itu didasarkan oleh Keppres Nomor 153 Tahun 1999, sebagai pengganti Departemen Penerangan, yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Kominfo.
·      Menurut Lubis (2016), Penghapusan Departemen Penerangan bertujuan untuk menghapus symbol government opinion, dimana Gus Dur mengatakan bahwa informasi merupakan milik publik dan bukan milik pemerintah semata.

3.    Megawati Soekarno Puteri (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
Megawati telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam dunia pers, yaitu:
·         Meresmikan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada Tahun 2001.
·         Membentuk Lembaga Informasi Nasional (LIN) untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional.
·         Mengalihkan wewenang Kominfo dalam hal konten menjadi wewenang lembaga independen baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia yang dibentuk melalui UU Nomor 32 Tahun 32 tentang Penyiaran.

4.    Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014)
Pada masa kepemimpinannya, SBY memenetapkan beberapa kebijakan berkaitan dengan pers.

·         Pers yang bebas namun bertanggung jawab.
·         Membentuk Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Dengan cara menggabungkan Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Lembaga Informasi Nasional yang berasal dari Departemen Perhubungan, serta menambahkan direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
·         Membentuk Komisi Informasi yang berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik..

5.    Joko Widodo (20 Oktober 2014 – Sekarang)
·         Pada masa pemerintahan Jokowi, pers dinilai masih rendah karena perlindungan wartawan masih buruk.
·         Adanya kebijakan clearing house, dikenal sebagai prosedur yang berbelit karena prosesnya yang lama.
·         Pada Tahun 2016 dilakukan revisi terhadap UU ITE.


Keadaan Pers saat Reformasi & Regulasi Pers saat Reformasi.

            Pada era reformasi pers dapat menyuarakan pendapat secara lebih bebas dan lebih bertanggung jawab kepada pemerintah, masyarakat, dan negara. Kehidupan pers sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah didukung dengan perubahan peraturan yang dinilai merugikan, yaitu:

1.    UU Nomor 40 Tahun 1999 disahkan pada tanggal 23 September 1999.
2.    Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 40, SIUPP dihapuskan.
3.    Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 ketentuan sensor dan pembredelan pers dihapuskan.
4.    Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, praktisi pers dilindungi dengan ancaman hukum pidana bagi yang menghambat kemerdekaan pers.
5.    SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 mengenai pengakuan pemerintah terhadap PWI dicabut.
6.    Departemen penerangan dibubarkan karena dianggap mengekang kebebasan pers.
7.    Dewan pers dibentuk untuk mengawasi dan menetapkan kode etik, serta bertugas sebagai mediator jika ada kesalahpahaman dengan rakyat ataupun pemerintah.

Perbedaan Pers pada era Orde baru dan Reformasi


Pada era orde baru, pers selalu diawasi dan diharuskan medukung pemerintah. Era ini dikenal banyak terjadinya pembredelan terhadap pers. Jika pers menampilkan berita yang tidak diinginkan oleh pemerintah maka akan dilakukan pembredelan. Era reformasi identik dengan kebebasan pers. Hal itu tercermin dalam penghapusan izin SIUPP. Walaupun identik dengan pers yang bebas, namun era reformasi pada kenyataannya, pers masih terancam. Masih banyak terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan serta masih ada pembatasan informasi terhadap wilayah di Papua. Selain itu, kebebasan pers pada era ini juga dibatasi dengan kemunculan pers partisipan yang berpihak kepada organisasi atau partai politik tertentu. Menurut Hidayat, Gazali, Suwardi & Kartosapoetro (2000:452) kondisi itu menyebabkan kentingan kelompok lebih tinggi diatas kaidah-kaidah profesionalisme jurnalistik yang berlaku secara umum.

Menurut menurut Hidayat, Gazali, Suwardi & Kartosapoetro (2000:452), pada era reformasi juga terjadi tindakan deregulasi pers yaitu penghapusan state regulation yang kemudian diganti dengan market regulation. Market regulation merujuk pada situasi dimana mekanisme pasar ditentukan dengan adanya kaidah penawaran-permintaan seperti dalam ekonomi. Pada era sekarang ini, situasi tersebut relevan karena berita dan informasi yang disebarkan cenderung mencari keuntungan semata, hanya untuk mengikuti minat masyarakat. Bahkan isi berita sudah tidak lagi diprioritaskan, namun hanya berfokus pada bagaimana sebuah berita dapat menjadi kontroversi sehingga disukai semua orang.


Daftar Pustaka
Hidayat, D.N., Gazali,E., Suwardi,H., Kartosapoetro,I.S. (Eds.). (2000). Pers dalam “Revolusi Mei” : Runtuhnya Sebuah Hegemoni. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Widjaja, HAW. (2011). Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Lubis, C. (2016). Gus Dur Sang Pembela Kebebasan Pers. Diambil dari: http://telusur.metrotvnews.com/news-telusur/ybJyW68N-gus-dur-sang-pembela-    kebebasan-pers. (Diakses pada 15 April 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Spot

Halaman