Sebuah kehidupan bersama dalam suatu
negara harus diatur. Hal ini penting agar satu dengan yang lainnya tidak saling merugikan. Tidak hanya sekadar
diatur, melainkan juga harus
diatur oleh peraturan yang berlaku dan mengikat semuanya tanpa pilih-pilih.
Mereka yang melanggar peraturan akan diberi sanksi yang sesuai dengan bobot
pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh lembaga yang
memiliki tugas menjatuhkan sanksi di depan masyarakat. Aturan tersebut secara
sederhana dapat kita pahami sebagai kebijakan
publik.
Kebijakan publik adalah keputusan
otoritatif yang dibuat oleh pihak yang memegang otoritas, baik formal maupun
informal. Publik merupakan sekelompok orang yang terikat oleh suatu isu tertentu. Publik bukanlah umum, rakyat,
masyarakat, atau sekedar stakeholders,
namun juga sebuah lingkungan di mana orang menjadi warga negara, ruang di mana
warga negara berinteraksi, di mana negara serta masyarakat berada. Jadi secara
sederhana, kebijakan publik merupakan setiap keputusan yang dibuat oleh negara,
sebagai suatu strategi untuk merealisasikan tujuan negara. Kebijakan publik
merupakan strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal memasuki
masyarakat pada masa transisi, dan menuju pada masyarakat yang dicita-citakan.
Jenis-jenis Kebijakan Publik
Secara generik
terdapat empat jenis kebijakan publik, yaitu:
1.
Kebijakan Formal
Kebijakan formal merupakan keputusan yang dikodifikasikan secara
tertulis dan disahkan supaya dapat berlaku. Ada tiga kelompok kebijakan formal,
yaitu:
1)
Perundang-undangan
Kebijakan publik ini berkenaan dengan usaha-usaha pembangunan
nasion,baik berkenaan
dengan negara maupun masyarakat. Perundang-undangan
bersifat menggerakkan, mengantisipasi, mendinamiskan, dan memberi ruang bagi
inovasi. Terdapat dua pehaman untuk perundang-undangan yaitu pola Anglo- Saxon,
yaitu berupa keputusan legislatif dan eksekutif; dan pola kontinental, yaitu
terdiri dari pola makro, messo, dan mikro. Indonesia menggunakan sistem pemerintahan kontinental yang diwariskan oleh
Belanda, maka segala kebijakan di Indonesia disamakan dengan hukum. Dalam pasal
7 Undang-Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
disebutkan tingkatan dalam perundang-undangan sebagai berikut:
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
TAP MPR
-
Undang-Undang/ Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
-
Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Presiden
-
Peraturan Daerah Provinsi
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu model “Kontinentialis” juga membagi kebijakan publik menjadi
tiga yaitu:
1. Kebijakan publik bersifat makro
atau umum dan dapat diterima. Contohnya: UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu.
2. Kebijakan publik bersifat messo atau
menengah dan berguna untuk menjadi penjelas pelaksanaan. Contohnya: PP dan
Perpres.
3. Kebijakan publik bersifat mikro
merupakan kebijakan yang mengatur pelaksanaan kebijakan. Contohnya: Perda
2) Hukum. Hukum merupakan sebuah aturan yang
berfungsi untuk membatasi dan juga melarang dan bertujuan untuk menciptakan
ketertiban. Sistem hukum yang ada di Indonesia dibagi menjadi empat yaitu:
-
Pidana
-
Perdata
-
Tata Negara
-
Khusus
3)
Regulasi
Regulasi ini berkaitan dengan alokasi
aset dan juga kekuasaan negara oleh pemerintah kepada non-pemerintah. Contoh
regulasi yang bersifat umum adalah pemberian izin kepada organisasi bisnis
untuk turut serta membangun masyarakat. Selain itu ada juga regulasi yang
sifatnya khusus jika berkaitan dengan tiga isu yaitu:
-
Ada aset negara yang dikelola
lembaga bisnis.
-
Berupa infrastruktur publik atau
fasilitas publik yang menghasilkan monopoli.
-
Keberadaannya memerlukan adanya
monopoli yang bersifat alami.
Regulasi ini merupakan kebijakan formal
yang diterapkan dimana terdapat aset negara yang dikelola oleh lembaga bisnis.
Regulasi muncul pada saat merkantilisme karena pada saat itu para raja-raja
memberikan hak khusus pada pedagang yang salah satunya adalah VOC. Regulasi
moderen pertama kali muncul pada tahun 1820-an di Amerika Serikat. Kota-kota di
Amerika Serikat mulai meregulasi industri roti dan juga transportasi. Sehingga
pada 1860 dibentuk penasihat regulasi transportasi yang mengatur regulasi
transportasi dalam kota. Pada tahun 1870 juga dibentuk lembaga yang mirip
dengan sebelumnya tetapi ia mengurusi bahan bakar, listrik, dan jalan raya.
Pada 1850 muncul sebuah perusahaan kereta api yang bernama Transcontinental
Railroad yang menguasai transportasi di Amerika Serikat bagian barat dan
tengah. Pada tahun 1874 negara-negara dibagian barat dan tengah mendirikan
Komisi Regulatori Transportasi (prairie popilism).
Tetapi pada 1920 karena transportasi sudah didominasi oleh mobil dan truk,
Komisi tersebut menjadi tidak relevan.
2. Kebijakan umum
lembaga publik yang telah diterima bersama (konvensi).
3. Pernyataan
pejabat publik dalam forum publik
4. Perilaku pejabat publik.
Keberadaan suatu regulasi berkenaan dengan dua prinsip. Prinsip pertama adalah Necessity of the service. Prinsip kedua yaitu monopoli, yang merupakan target utama dari pembentukan regulasi disarankan untuk didasarkan pada empat isu, yaitu :
1. Berkenaan dengan hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli atau oligopoli yang keduanya bersifat alami.
3. berbasis alokasi kekayaan negara.
4. berkenaan dengan keselamatan negara.
Sebuah kebijakan publik dibentuk yaitu untuk :
1. berisikan kebenaran
2. konsisten, karena mencerminkan lembaganya.
3. apabila berkenaan dengan hal-hal yang harus dengan segera diimplementasikan oleh struktur dibawahnya, sudah di komunikasikan terlebih dahulu dengan struktur dibawahnya, dan sudah siap dengan manajemen implementasinya.
4. apabila berkenaan dengan hal-hal yang masih bersifat konsep atau rencana.
Seorang pejabat publik mempunyai hak untuk tidak memberikan pernyataan publik, dengan tiga prakondisi yang perlu ditegaskan kepada publik. Dalam hal ini melalui media massa yaitu :
1. Yang bersangkutan tidak mempunyai kompetensi di bidang dimana ia diminta memberikan pernyataan.
2. Yang bersangkutan tidak cukup menguasai materi yang dimintakan pernyataan
3. Isu yang dimintakan pernyataan berkenaan dengan keamanan negara.
Referensi :
Winarno, B. 2008. Kebijakan Publik: Teori dan Proses (cet.ke-2), MedPress, Yogyakarta
Nugroho, R. 2013. Metode Penelitian Kebijakan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. (hlm.1-24)
Author :
Nada Nusa Parenta
Gabriela Arnetta Ng
Albertus Agung Fandy Salama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar