Kebijakan,
Hukum, dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik mulai
muncul pada era reformasi sekitar tahun 1998.
Pada saat itu, kesadaran atas terbukanya akses informasi dari berbagai
kalangan semakin terlihat. Kondisi itu didorong oleh isu-isu seperti upaya
pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintah
yang baik. Di Indonesia keterbukaan atas informasi publik tercantum dalam UU No.
23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2, dan UU No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 (a).
Di era seperti sekarang ini, dimana
teknologi berkembang pesat, hak atas informasi merupakan aspek penting bagi
kelangsungan hidup masyarakat. Dapat dikatakan demikian karena kebebasan
mengakses informasi merupakan bagian penting bagi penataan dan reformasi di
berbagai sektor kehidupan, serta menjadi syarat bagi penyelenggara tata
pemerintahan yang menjadi dasar gagasan naskah RUU Kebebasan Memperoleh
Informasi Publik (KMIP).
Meskipun hak atas informasi
merupakan aspek yang penting, seringkali proses memperoleh informasi tidak
sesuai dengan yang diharapkan. Adapun dasar hukum mengenai Keterbukaan
Informasi publik, antara lain:
a. UUD 1945
Masuknya HAM merupakan syarat suatu negara hukum maka
mengenai HAM telah diatur ke dalam bab tersendiri. HAM menjadi penting untuk
dilandasi hukum karena menjadi indikator untuk mengukur tingkat peradaban,
demokrasi, dan kemajuan suatu bangsa.
b. TAP MPR
Pasal 28 F UUD
1945 merupakan peraturan yang berasal dari Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Namun Ketetapan MPR tersebut
kemudian dinyatakan tidak berlaku karena materinya sudah terdapat atau diangkat
ke dalam UUD 1945.
c. Undang-Undang
HAM diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang mana berisi seperti berikut:
·
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
·
Setiap orang berhak untuk
mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
d. Peraturan Perundang-undangan lain
·
UU
Penataan Ruang dan PP Nomor 69/1996
·
UU
Nomor 32 Tahun 2009
·
UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·
UU Nomor
28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
·
UU Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers.
·
UU
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Mengenai Keterbukaan Informasi
Publik, dasar hukum yang paling sering digunakan antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Keterbukaan informasi
publik menurut pasal 1 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008, merupakan informasi yang
dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan
dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik menjamin rakyat memperoleh informasi publik yang
bertujuan untuk meningkatkan peran aktifnya dalam penyelenggaraan negara, baik
dalam pengawasan, pelaksanaan negara, maupun pada tingkat pelibatan selama
proses pengambilan keputusan publik. Selain itu, UU ini juga bermanfaat bagi
Badan Publik karena memberi kewajiban bagi Badan Publik untuk meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik
secara aktif maupun pasif.
Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik memaparkan tujuan dari UU tersebut, yaitu:
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik.
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengabilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan.
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi
hajat hidup orang banyak.
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Tidak semua Informasi
Publik dapat dibuka dan diberikan kepada pemohon, ini disebut dengan informasi
yang dikecualikan. Beberapa informasi
yang dikecualikan diatur dalam pasal 17
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
a. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
menghambat proses penegakan hukum.
b. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
d. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional.
f. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat
merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
g. Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkap rahasia pribadi.
i. Memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
j. Informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Ada
kemungkinan terjadinya sengketa informasi publik antara Badan Publik dengan
pemohon informasi publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan
hak memperoleh dan menggunakan informasi publik bersadarkan peraturan
perundang-undangan. Namun, hal itu dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi,
yaitu dengan cara salah satu pihak melaporkan keberatan kepada atasan yang
terlapor. Adapun prosedur yang mengatur bagaimana penyelesaian Sengketa
Informasi Publik tertulis dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah
tidak boleh bersikap pelit dan harus terbuka terhadap informasi pada
masyakaratnya. Hal itu penting karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong pemerintah agar
menjalankan tugas, tanggung jawab, serta mewujudkan good government di Indonesia. Dengan adanya keterbukaan maka hak masyarakat
untuk mengakses dan mengetahui proses pengambilan keputusan informasi publik
dapat ditegakkan. Selain itu, transparansi juga akan membuat masyarakat menaruh
kepercayaan yang besar dan memberikan citra positif pada kinerja pemerintah.
Disamping menunjukkan sikap terbuka
dan transparan, pemerintah juga perlu memperhatikan dan menegaskan pasal 2
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik. Tujuan dari peraturan tersebut diantaranya adalah:
a. Memberikan standar bagi Badan Publik dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
b. Meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
c. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh
akses Informasi Publik
d. Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan
keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik.
Kemudian
agar tujuan dari Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 dapat
tercapai, maka Badan Publik wajib untuk memastikan Standar Layanan
Informasi telah berjalan dengan
semestinya. Standar Layanan Informasi ini diatur dalam pasal 4 Peraturan Komisi
Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010, diantaranya adalah:
a. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana
diatur di dalam Peraturan ini.
b. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
c. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur
operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini.
d. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar
Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola.
e. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab serta wewenangnya.
f. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi
Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan
Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
g. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi
Publik.
h. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
j. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan
Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan Salinan laporan
kepada Komisi Informasi.
k. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan
layanan Informasi Publik pada instasinya.
Daftar Pustaka
Sastro,
D.A., dkk. (2010). Mengenal
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Pelitaraya Selaras.
-. 2012. Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik. Diakses pada 14 Mei 2019 dari https://opengovindonesia.org/news/39/undang-undang-keterbukaan-informasi-publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar