Discuss Communication Studies In A Brief, Accurate And In-Depth From Reliable Source

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 16 Mei 2019

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik


Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era reformasi sekitar tahun 1998.  Pada saat itu, kesadaran atas terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan semakin terlihat. Kondisi itu didorong oleh isu-isu seperti upaya pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintah yang baik. Di Indonesia keterbukaan atas informasi publik tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2, dan UU No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 (a). 

Di era seperti sekarang ini, dimana teknologi berkembang pesat, hak atas informasi merupakan aspek penting bagi kelangsungan hidup masyarakat. Dapat dikatakan demikian karena kebebasan mengakses informasi merupakan bagian penting bagi penataan dan reformasi di berbagai sektor kehidupan, serta menjadi syarat bagi penyelenggara tata pemerintahan yang menjadi dasar gagasan naskah RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).

Meskipun hak atas informasi merupakan aspek yang penting, seringkali proses memperoleh informasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Adapun dasar hukum mengenai Keterbukaan Informasi publik, antara lain:
a.    UUD 1945

Masuknya HAM merupakan syarat suatu negara hukum maka mengenai HAM telah diatur ke dalam bab tersendiri. HAM menjadi penting untuk dilandasi hukum karena menjadi indikator untuk mengukur tingkat peradaban, demokrasi, dan kemajuan suatu bangsa.

b.    TAP MPR
Pasal 28 F UUD 1945 merupakan peraturan yang berasal dari Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Namun Ketetapan MPR tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku karena materinya sudah terdapat atau diangkat ke dalam UUD 1945.



c.    Undang-Undang
HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang mana berisi seperti berikut:
·         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
·         Setiap orang berhak untuk mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

d.    Peraturan Perundang-undangan lain
·         UU Penataan Ruang dan PP Nomor 69/1996
·         UU Nomor 32 Tahun 2009
·         UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·         UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
·         UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
·         UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Mengenai Keterbukaan Informasi Publik, dasar hukum yang paling sering digunakan antara lain:

a.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik menurut pasal 1 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008, merupakan informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin rakyat memperoleh informasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktifnya dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pengawasan, pelaksanaan negara, maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik. Selain itu, UU ini juga bermanfaat bagi Badan Publik karena memberi kewajiban bagi Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik secara aktif maupun pasif.

Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memaparkan tujuan dari UU tersebut, yaitu:
a.    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b.    Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
c.    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengabilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d.    Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e.    Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
f.     Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tidak semua Informasi Publik dapat dibuka dan diberikan kepada pemohon, ini disebut dengan informasi yang dikecualikan.  Beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam pasal  17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:

a.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
b.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
d.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
f.     Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
g.    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
i.      Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
j.      Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Ada kemungkinan terjadinya sengketa informasi publik antara Badan Publik dengan pemohon informasi publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik bersadarkan peraturan perundang-undangan. Namun, hal itu dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi, yaitu dengan cara salah satu pihak melaporkan keberatan kepada atasan yang terlapor. Adapun prosedur yang mengatur bagaimana penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertulis dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010.

Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah tidak boleh bersikap pelit dan harus terbuka terhadap informasi pada masyakaratnya. Hal itu penting karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong pemerintah agar menjalankan tugas, tanggung jawab, serta mewujudkan good government di Indonesia. Dengan adanya keterbukaan maka hak masyarakat untuk mengakses dan mengetahui proses pengambilan keputusan informasi publik dapat ditegakkan. Selain itu, transparansi juga akan membuat masyarakat menaruh kepercayaan yang besar dan memberikan citra positif pada kinerja pemerintah.

Disamping menunjukkan sikap terbuka dan transparan, pemerintah juga perlu memperhatikan dan menegaskan pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Tujuan dari peraturan tersebut diantaranya adalah:
a.  Memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
b.  Meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
c.   Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik
d.  Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian agar tujuan dari Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 dapat tercapai, maka Badan Publik wajib untuk memastikan Standar Layanan Informasi  telah berjalan dengan semestinya. Standar Layanan Informasi ini diatur dalam pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010, diantaranya adalah:

a.  Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini.
b.  Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
c.   Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini.
d.  Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola.
e.  Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
f.    Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
g.  Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik.
h.  Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.    Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
j.    Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan Salinan laporan kepada Komisi Informasi.
k.   Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instasinya.







Daftar Pustaka


Sastro, D.A., dkk. (2010). Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Pelitaraya Selaras.


-. 2012. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Diakses pada 14 Mei 2019 dari  https://opengovindonesia.org/news/39/undang-undang-keterbukaan-informasi-publik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Spot

Halaman