Discuss Communication Studies In A Brief, Accurate And In-Depth From Reliable Source

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 16 April 2019

Regulasi Kebijakan Komunikasi Media pada Orde Baru


Regulasi Kebijakan Komunikasi Media pada Orde Baru (Radio, Film, Televisi)


1.    Radio
     Radio ini merupakan salah satu media penyiaran di Indonesia yang sangat membantu masyarakat Indonesia untuk menyebarkan atau memperoleh informasi-informasi mengenai kejadian yang ada. Selain dipergunakan sebagai untuk menyebarkan atau memperoleh informasi, radio juga sebagai alat propaganda.

     Radio ini merupakan sebuah media penyiaran yang tidak menggunakan kabel untuk menjadi penghubungnya. Radio ini menggunakan gelombang elektromagnetik untuk menghubungkan antara penyiarnya dan juga pendengarnya. Karena itu dibuatlah peraturan yang mengatur radio, peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
-          Warga negara tidak hanya berperan sebagai pendengar tetapi juga sebagai pemilik frekuensi.
-          Menjaga kepentingan pluralisme masyarakat penyiaran sesuai amanat UUD 1945.

Selain itu dalam setiap stasiun radio ini memiliki frekuensi agar penikmatnya dapat menikmati siaran radio dari stasiun tersebut. Karena itu maka terdapat peraturan yang mengatur mengenai jalur frekuensi ini sehingga tidak menabrak antara satu dengan yang lainnya.

Pada tahun 1966 yaitu awal mura orde baru hanya ada satu stasiun radio yang dimiliki  oleh pemerintah yaitu Radio Republik Indonesia (RRI). RRI merupakan media yang dimiliki pemerintah yang digunakan pemerintah untuk menyampaikan informasi-informasi mengenai pemerintah. Selain itu RRI ini juga dipergunakan untuk media hiburan dan juga pendidikan. Seiring berjalannya waktu radio ini tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi muncul juga radio swasta. Karena munculnya radio swasta tersebut maka pemeintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1970 tentang Radio Siaran Non-Pemerintah. Dalam peraturan pemerintah ini dibuat pemerintah untuk mengatur isi dari siaran radio swasta tersebut agar tidak menyiarkan hal-hal yang dapat merusak atau menjelek-jelekan nama pemerintahan. Peraturan mengenai radio ini juga hanya berlaku untuk radio swasta saja dan tidak berlaku untuk radio pemerintah (RRI). Selain itu dalam peraturan tersebut juga dikatakan bahwa setiap radio swasta harus memiliki buku harian kerja agar pemerintah dapat melihat dan juga mengawasi isi atau siaran dari stasiun radio swasta tersebut (pasal 3 ayat 5). Selain itu pemerintah hanya memberikan kontrak selama 1 tahun kepada radio swasta, kontrak tersebut dapat diperpanjang atau diputuskan oleh pemerintah (Pasal 5 ayat 4).

Pada tahun 1974 dibuatlah sebuah organisasi yang menaungi semua radio swasta di Indonesia yang bernama Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI). PRSSNI ini wajib diikuti oleh semua radio swasta. Organisasi ini dibuat agar pemerintah dapat lebih mudah untuk mengontrol isi siaran dari radio swasta. Selain itu pemerintah juga menetapkan aturan yaitu setiap radio swasta harus menyiarkan kembali pemberitaan yang telah disiarkan oleh RRI.

Pada tahun 1997, pemerintah menerbitkan lagi undang-undang yang mengatur mengenai penyiaran. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang no 24 tahun 1997 tentang penyiaran. Dalam undang-undang ini ditetapkan mengenai wilayah siaran stasiun radio. Menurut undang-undang tersebut stasiun radio yang dimiliki pemerintah dapat menyiarkan pemberitaan atau informasi keseluruh wilayah di Indonesia. Sementara stasiun radio swasta hanya dapat menyiarkan pemberitaan di wilayah tertentu saja. Selain membahas mengenai wilayah siaran, undang-undang ini juga membahas mengenai isi atau konten apasaja yang dapat disiarkan oleh radio. Untuk stasiun radio pemerintah konten yang dapat dibahas tidak dibatasi. Tetapi untuk radio swasta, pemerintah membatasi konten yang akan mereka siarkan. Selain itu radio swasta juga dilarang untuk menyiarkan acara yang berkaitan dengan politik, ideologi, agama, dan juga golongan tertentu. Undang-undang ini juga mengharuskan stasiun radio untuk lebih mengutamakan siaran mengenai hal-hal didalam negri daripada yang berkaitan dengan luar negri.

2.     Film
Pada masa pendudukan Jepang, film ini merupakan salah satu media yang dipergunakan untuk melakukan propaganda. Hal ini dikarenakan film merupakan sebuah media yang cukup berpengaruh untuk dipergunakan sebagai alat propaganda. Pada zaman orde baru juga pemerintah sangat ikut campur dalam perkembangan industri perfilman. Pada tahun 1967-1980 terdapat kebijakan-kebijakan di perfilman di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:

-          Kebijakan Film Impor
   Pada tahun 1967 terjadi penurunan secara drastis jumlah penonton film di Indonesia maka dari itu pemerintah mulai membenahi perfilman di Indonesia. Pada tahun 1975-1977 mentri penerangan mengeluarkan kebijakan yang berisi mengenai pengurangan dana untuk produksi film dan penambahan dana untuk mengimpor film (Keputusan Menteri Penerangan No.47/Kep/Menpen/76). Kebijakan ini membuat kualitas film jadi menurun. Selain itu karena tidak adanya aturan mengenai pembatasan impor film, jumlah film Indonesia yang diputar di bioskop juga jauh lebih sedikit dari film luar negri yang diputar di bioskop.

-          Kebijakan Sensor Film
     Pada era orde baru ini pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur perfilman di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah kebijakan mengenai sensor film atau pemotongan adegan atau dialog dalam sebuah film. Selain itu pemerintah juga memiliki wewenang untuk melarang sebuah film untuk beredar.  Hal ini dilakukan jika adegan dalam film tersebut melanggar peraturan pemerintah. Pemerintah juga membuat sebuah organisasi yang mengatur mengenai sensor film yaitu Badan Sensor Film (BSF) yang anggotanya berjumlah 33 orang. Pada tahun 1977 pemerintah mengatakan bahwa film-film yang harus disensor adalah film yang didalamnya ada adegan kekerasan atau seks.

-          Kebijakan Finansial
   Pada masa orde baru ini karena adanya kesulitan perekonomian maka mentri perdagangan mengeluarkan surat keputusan yang isinya adalah pihak yang melakukan impor film wajib membayar kepada yayasan film dan uang tersebut nantinya akan dipinjamkan kepada produser untuk biaya produksi film.

-          Kebijakan Tata Edar Film
   Pada tahun 1975 didirikan BAPFIDA (Badan Pembinaan Film Daerah) yang bertugas untuk melakukan sensor film yang akan diputar di provinsi-provinsi.

3.     Televisi
Televisi merupakan media yang muncul pada era orde baru. Pada mulanya pemerintah membuat peraturan mengenai pembatasan televisi di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1961, pemerintah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 20/SK/M/61 tanggal 25 Juli 1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2TV). P2TV ini bertugas untuk mengatur persiapan pembangunan televisi di Indonesia.

Pada tahun 1962 muncullah TVRI yang menyiarkan Asian Games di Jakarta. Pada tahun 1962-1963 dilakukan persiapan dan uji coba siaran. Dengan munculnya TVRI maka diberlakukan peraturan-peraturan yang mengatur siaran televisi di Indonesia. Pada era monopoli, pemerintah menetapkan adanya pemungutan sumbangan untuk penyiaran TVRI. Pada era pembaruan tahap satu pemerintah mulai melakukan perbaikan terhadap peraturan penyiaran di Indonesia. Pada tahap dua, sistem monopoli yang dilakukan oleh TVRI mulai dihapuskan. Pada tahap tiga mulai ada stasiun lain yang diizinkan pemerintah (RCTI dan SCTV). Pada tahap empat muncul lagi stasiun baru yaitu TPI dan Indosiar. Era yang terakhir adalah era kemitraan, pada era ini lahirlah Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran tanggal 29 September 1997.


Daftar Pustaka
Panjaitan, H. (1999). Memasung Televisi: Kontroversi Regulasi Penyiaran di Era Orde Baru. Institut Studi Arus Informasi. Jakarta.
Sudibyo, A. (2004). Ekonomi Politik Media Penyiaran.
Hikmat, M. M. (2018). Jurnalistik: Literary Jurnalism. Jakarta: Prenada Media.
Kurnia, N. (2006). Lambannya Pertumbuhan Industri Perfilman. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik .




Author : 

Nada Nusa Parenta
Gabriela Arnetta Ng
Albertus Agung Fandy Salama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Spot

Halaman