Regulasi Kebijakan Komunikasi Media pada Orde Baru (Radio, Film, Televisi)
1. Radio
Radio
ini merupakan salah satu media penyiaran di Indonesia yang sangat membantu
masyarakat Indonesia untuk menyebarkan atau memperoleh informasi-informasi
mengenai kejadian yang ada. Selain dipergunakan sebagai untuk menyebarkan atau
memperoleh informasi, radio juga sebagai alat propaganda.
Radio
ini merupakan sebuah media penyiaran yang tidak menggunakan kabel untuk menjadi
penghubungnya. Radio ini menggunakan gelombang elektromagnetik untuk
menghubungkan antara penyiarnya dan juga pendengarnya. Karena itu dibuatlah
peraturan yang mengatur radio, peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Warga negara tidak hanya berperan sebagai
pendengar tetapi juga sebagai pemilik frekuensi.
-
Menjaga kepentingan pluralisme masyarakat
penyiaran sesuai amanat UUD 1945.
Selain itu dalam setiap stasiun radio ini
memiliki frekuensi agar penikmatnya dapat menikmati siaran radio dari stasiun
tersebut. Karena itu maka terdapat peraturan yang mengatur mengenai jalur
frekuensi ini sehingga tidak menabrak antara satu dengan yang lainnya.
Pada
tahun 1966 yaitu awal mura orde baru hanya ada satu stasiun radio yang
dimiliki oleh pemerintah yaitu Radio
Republik Indonesia (RRI). RRI merupakan media yang dimiliki pemerintah yang
digunakan pemerintah untuk menyampaikan informasi-informasi mengenai
pemerintah. Selain itu RRI ini juga dipergunakan untuk media hiburan dan juga
pendidikan. Seiring berjalannya waktu radio ini tidak hanya dimiliki oleh
pemerintah tetapi muncul juga radio swasta. Karena munculnya radio swasta
tersebut maka pemeintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1970
tentang Radio Siaran Non-Pemerintah. Dalam peraturan pemerintah ini dibuat
pemerintah untuk mengatur isi dari siaran radio swasta tersebut agar tidak
menyiarkan hal-hal yang dapat merusak atau menjelek-jelekan nama pemerintahan.
Peraturan mengenai radio ini juga hanya berlaku untuk radio swasta saja dan
tidak berlaku untuk radio pemerintah (RRI). Selain itu dalam peraturan tersebut
juga dikatakan bahwa setiap radio swasta harus memiliki buku harian kerja agar
pemerintah dapat melihat dan juga mengawasi isi atau siaran dari stasiun radio
swasta tersebut (pasal 3 ayat 5). Selain itu pemerintah hanya memberikan
kontrak selama 1 tahun kepada radio swasta, kontrak tersebut dapat diperpanjang
atau diputuskan oleh pemerintah (Pasal 5 ayat 4).
Pada
tahun 1974 dibuatlah sebuah organisasi yang menaungi semua radio swasta di
Indonesia yang bernama Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI).
PRSSNI ini wajib diikuti oleh semua radio swasta. Organisasi ini dibuat agar
pemerintah dapat lebih mudah untuk mengontrol isi siaran dari radio swasta.
Selain itu pemerintah juga menetapkan aturan yaitu setiap radio swasta harus
menyiarkan kembali pemberitaan yang telah disiarkan oleh RRI.
Pada
tahun 1997, pemerintah menerbitkan lagi undang-undang yang mengatur mengenai
penyiaran. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang no 24 tahun 1997 tentang
penyiaran. Dalam undang-undang ini ditetapkan mengenai wilayah siaran stasiun
radio. Menurut undang-undang tersebut stasiun radio yang dimiliki pemerintah
dapat menyiarkan pemberitaan atau informasi keseluruh wilayah di Indonesia.
Sementara stasiun radio swasta hanya dapat menyiarkan pemberitaan di wilayah
tertentu saja. Selain membahas mengenai wilayah siaran, undang-undang ini juga
membahas mengenai isi atau konten apasaja yang dapat disiarkan oleh radio.
Untuk stasiun radio pemerintah konten yang dapat dibahas tidak dibatasi. Tetapi
untuk radio swasta, pemerintah membatasi konten yang akan mereka siarkan.
Selain itu radio swasta juga dilarang untuk menyiarkan acara yang berkaitan
dengan politik, ideologi, agama, dan juga golongan tertentu. Undang-undang ini
juga mengharuskan stasiun radio untuk lebih mengutamakan siaran mengenai
hal-hal didalam negri daripada yang berkaitan dengan luar negri.
2. Film
Pada masa pendudukan Jepang, film ini merupakan
salah satu media yang dipergunakan untuk melakukan propaganda. Hal ini
dikarenakan film merupakan sebuah media yang cukup berpengaruh untuk
dipergunakan sebagai alat propaganda. Pada zaman orde baru juga pemerintah
sangat ikut campur dalam perkembangan industri perfilman. Pada tahun 1967-1980
terdapat kebijakan-kebijakan di perfilman di Indonesia. Kebijakan-kebijakan
tersebut adalah:
-
Kebijakan Film Impor
Pada tahun 1967 terjadi penurunan secara
drastis jumlah penonton film di Indonesia maka dari itu pemerintah mulai
membenahi perfilman di Indonesia. Pada tahun 1975-1977 mentri penerangan
mengeluarkan kebijakan yang berisi mengenai pengurangan dana untuk produksi
film dan penambahan dana untuk mengimpor film (Keputusan Menteri Penerangan
No.47/Kep/Menpen/76). Kebijakan ini membuat kualitas film jadi menurun. Selain
itu karena tidak adanya aturan mengenai pembatasan impor film, jumlah film
Indonesia yang diputar di bioskop juga jauh lebih sedikit dari film luar negri
yang diputar di bioskop.
-
Kebijakan Sensor Film
Pada era orde baru ini
pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur perfilman di Indonesia. Salah satu
bentuk kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah kebijakan mengenai
sensor film atau pemotongan adegan atau dialog dalam sebuah film. Selain itu pemerintah
juga memiliki wewenang untuk melarang sebuah film untuk beredar. Hal ini dilakukan jika adegan dalam film
tersebut melanggar peraturan pemerintah. Pemerintah juga membuat sebuah
organisasi yang mengatur mengenai sensor film yaitu Badan Sensor Film (BSF) yang
anggotanya berjumlah 33 orang. Pada tahun 1977 pemerintah mengatakan bahwa film-film
yang harus disensor adalah film yang didalamnya ada adegan kekerasan atau seks.
-
Kebijakan Finansial
Pada masa orde baru ini karena
adanya kesulitan perekonomian maka mentri perdagangan mengeluarkan surat
keputusan yang isinya adalah pihak yang melakukan impor film wajib membayar kepada
yayasan film dan uang tersebut nantinya akan dipinjamkan kepada produser untuk
biaya produksi film.
-
Kebijakan Tata Edar Film
Pada tahun 1975 didirikan
BAPFIDA (Badan Pembinaan Film Daerah) yang bertugas untuk melakukan sensor film
yang akan diputar di provinsi-provinsi.
3.
Televisi
Televisi
merupakan media yang muncul pada era orde baru. Pada mulanya pemerintah membuat
peraturan mengenai pembatasan televisi di Indonesia. Selanjutnya pada tahun
1961, pemerintah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor
20/SK/M/61 tanggal 25 Juli 1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi
(P2TV). P2TV ini bertugas untuk mengatur persiapan pembangunan televisi di
Indonesia.
Pada
tahun 1962 muncullah TVRI yang menyiarkan Asian Games di Jakarta. Pada tahun
1962-1963 dilakukan persiapan dan uji coba siaran. Dengan munculnya TVRI maka
diberlakukan peraturan-peraturan yang mengatur siaran televisi di Indonesia.
Pada era monopoli, pemerintah menetapkan adanya pemungutan sumbangan untuk
penyiaran TVRI. Pada era pembaruan tahap satu pemerintah mulai melakukan
perbaikan terhadap peraturan penyiaran di Indonesia. Pada tahap dua, sistem
monopoli yang dilakukan oleh TVRI mulai dihapuskan. Pada tahap tiga mulai ada
stasiun lain yang diizinkan pemerintah (RCTI dan SCTV). Pada tahap empat muncul
lagi stasiun baru yaitu TPI dan Indosiar. Era yang terakhir adalah era
kemitraan, pada era ini lahirlah Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Penyiaran tanggal 29 September 1997.
Daftar
Pustaka
Panjaitan, H. (1999). Memasung Televisi:
Kontroversi Regulasi Penyiaran di Era Orde Baru. Institut Studi Arus
Informasi. Jakarta.
Sudibyo,
A. (2004). Ekonomi Politik Media Penyiaran.
Hikmat, M. M. (2018). Jurnalistik: Literary Jurnalism.
Jakarta: Prenada Media.
Kurnia, N. (2006). Lambannya Pertumbuhan Industri Perfilman. Jurnal
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik .
Author :
Nada Nusa Parenta
Gabriela Arnetta Ng
Albertus Agung Fandy Salama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar