Discuss Communication Studies In A Brief, Accurate And In-Depth From Reliable Source

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 20 Juni 2019

Regulasi dan Kebijakan Komunikasi Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Source: gatra.com
        
        Di era sekarang, teknologi semakin canggih sehingga memudahkan seseorang untuk mengakses sebuah data, yang mana data tersebut adalah data pribadi atau data kepemilikan orang lain.
  Teknologi juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan memproduksi informasi secara cepat. Hal itu juga memudahkan orang untuk mendapatkan data pribadi orang lain tanpa izin dari orang tersebut, dan disimpan bahkan disebarluaskan. Namun,  belum ada undang-undang mengenai perlindungan data pribadi secara spesifik. Aturan mengenai perlindungan data pribadi masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU yang mengatur perlindungan data pribadi dibuat untuk menghindari banyaknya pelanggaran atas privasi dan data pribadi setiap orang. Sehingga, setiap orang memiliki perlindungan atas data pribadinya agar tidak disalahgunakan dan disebarluaskan tanpa izin. (Draft naskah akademik : Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi)

            Dalam bab 1 Rancangan Undang Undang Perlindungan data pribadi 10 Juli 2015.

Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Pasal 1 Ayat 3, data pribadi sensitif adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Pasal 1 ayat 6 Penyelenggara data pribadi adalah orang, badan hukum, badan usaha, instansi penyelenggara negara, badan publik, atau organisasi kemasyarakatan lainnya.

Pasal 1 ayat 9, penyelenggaraan data pribadi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap pribadi, baik dengan menggunakan alat olah data secara otomatis maupun manual, secara terstruktur serta menggunakan sistem penyimpanan data, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan perbuatan, perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi (Draft RUU Perlindungan Data Pribadi 10 Juli 2015).

Dalam bab 2 pasal 2, UU ini memiliki asas perlindungan, kepentingan umum, keseimbangan, dan pertanggungjawaban. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, pasal 84 Ayat 1, dipaparkan bahwa Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi yaitu nomor KK, NIK, TTL, kondisi fisik/mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan isi catatan peristiwa penting (UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).

Dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, aspek-aspek perlindungan data pribadi adalah aturan mengenai data pribadi seperti cara memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menghapus, hingga menyebarluaskan atau membuka data pribadi seseorang dalam sistem elektronik. Hak dan kewajiban bagi penyelenggara dan pemilik data pribadi juga diatur dalam peraturan menkominfo ini.
Kemajuan teknologi informasi mempermudah kita dalam mendapatkan, tetapi kemudahan ini terkadang mengusik privasi beberapa orang. Salah satu contoh kasus tersebut adalah akun-akun gosip pada media sosial Instagram seperti Lambe Turah. Akun Lambe Turah kerap kali menyebarkan data-data pribadi tanpa adanya izin dari selebriti yang terkait. Akun tersebut sering mengunggah konten seperti berkas pribadi seperti surat gugatan cerai atau informasi yang bersifat privat dan rahasia. Eksistensi akun ini sangat tinggi hingga memiliki pengikut sebanyak 6,2 juta. Tetapi adanya akun ini membuat terutama para selebritis gelisah karena mereka menganggap mereka tidak lagi memiliki privasi lagi dan akun-akun ini terlalu ikut campur mengenai kehidupan mereka. Pada awal tahun 2018, netizen dihebohkan dengan foto KTP asli Lucinta Luna yang memiliki nama asli Muhamad Fatah dan berjenis kelamin laki-laki yang diunggah oleh Lambe Turah (Puspasari, 2018) . Dalam kasus ini, Lambe Turah melanggar UU Administrasi Kependudukan pasal 84 ayat 1, dan menyebarkan data pribadi sensitif seperti yang tertulis dalam RUU Perlindungan Data Pribadi pasal 1 ayat 3.

Regulasi mengenai perlindungan data pribadi masih berupa rancangan dan belum disahkan secara resmi. Namun, beberapa upaya telah dilakukan untuk melindungi data pribadi, seperti pembuatan aturan mengenai perlindungan data pribadi dibawah UU lain. UU tersebut seperti UU Administrasi Kependudukan, Pemendagri No. 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan e-KTP, dan Permen Kominfo No. 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Menurut “Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik” pasal 2 ayat 3 dan 4, menyatakan bahwa kerahasiaan sebuah data tergantung pada pemilik data pribadi tersebut lalu tujuan dan kebenaran data diakui oleh pemilik. Pada pasal 8 ayat 1, menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menghargai kerahasiaan kepemilikan data pribadi. Pada negara-negara di luar Indonesia, terutama pada negara maju, Data Protection Act negara lain cenderung lebih protektif dan lebih rinci dan dibandingkan dengan regulasi yang berjalan pada negara ini.

Regulasi Malaysia, kekhawatiran masyarakat adalah regulasi ini hanya mencakup penggunaan komersial data pribadi masyarakat, tetapi belum ada undang-undang mengenai perlindungan mengenai online privacy, atau pengambilan lokasi dan cookies mereka tanpa persetujuan pengguna. Lain tempat, seperti Singapura, kurangnya kesadara masyarakat mengenai pentingnya data pribadi menjadi kendala bagi negara Singapura ini. Pada sebuah artikel di NewNaratif.com bahkan menyebutkan bahwa masyarakat Singapura rela menukarkan data pribadi mereka untuk mendapatkan diskon atau hadiah undian (Juni 2018). Negara Polandia sudah memberlakukan Data Protection Act pada tahun 1997 dan hingga saat ini masih terus-menerus direvisi sesuai dengan perkembangan teknologi dan internet. Revisi Terakhir adalah penambahan Pasal badan hukum yang melakukan penyebaran data pribadi masyarakatnya dapat dituntut pada jaksa penuntut umum diberlakukan per 1 Juni 2016.

Sementara itu pada regulasi Denmark, pada regulasi mereka tidak menyebutkan sanksi yang konkrit, karena keputusan sanksi yang diterima oleh terdakwa berdasarkan keputusan hakim. . Indonesia yang menganut sistem continental sementara itu, negara Malaysia, Singapura, Polandia dan Denmark menganut sistem hukum Anglo-Saxon.




Referensi:

Draft naskah akademik : Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, diakses dari http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2015/10/Daftar-Naskah-Akademik-Sep_2014.pdf

Draft RUU Perlindungan Data Pribadi 10 Juli 2015, diakses dari https://www.slideshare.net/internetsehat/draft-ruu-perlindungan-data-pribadi pada 5 Mei 2019.

Puspasari, Komario B. Desi (2018), dilansir dari https://hot.detik.com/celeb/d-3934093/viralnya-foto-ktp-m-fatah-dan-klarifikasi-lucinta-soal-sayembara-rp-1-m

Pemendagri No. 61 tahun 2015, dilansir dari https://dukcapil.kalbarprov.go.id/c_/uploads/permendagri_no_61_tahun_2015_tentang_persyaratan_ruang_lingkup_dan_tata_cara_pemberian_hak_akses_ser_032689.pdf

Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016, dilansir dari https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/553/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+20+tahun+2016+tanggal+1+desember+2016

Albana, Morteza. (2019, Mei 13). Kronologi Penangkapan HS Ancam Penggal Jokowi. Tagar New. Dilansir dari https://www.tagar.id/kronologi-penangkapan-hs-ancam-penggal-jokowi

Berry, Adek. (2017, Mei 12). Tindakan Mendagri menyebar KTP menuai kecaman. BBC News Indonesia. Dilansir dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39893468

Ayuwuragil, Kustin. (2018, Maret 22). Home Teknologi Berita Teknologi Informasi

Kronologi Pembobolan Facebook oleh Cambridge Analytica. CNN Indonesia. Dilansir oleh

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180322194919-185-285163/kronologi-pembobolan-facebook-oleh-cambridge-analytica

Fauzi, Naufal. (2019, Februari 13). Data privacy laws: Malaysia has a long way to go. New Strait Times. Dilansir dari https://www.nst.com.my/opinion/columnists/2019/02/459321/data-privacy-laws-malaysia-has-long-way-go

Jing En, Tay. (2018, Jun 11). Singapore’s Flawed Data Privacy Regime. New Naratif. Dilansir dari https://newnaratif.com/research/singapores-flawed-data-privacy-regime/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Ad Spot

Halaman